Jul 08, 2025 | 17 views
A. Organisasi sosial
B. Perusahaan perseorangan
C. Badan usaha yang beranggotakan orang-orang
D. Bank pemerintah
Pembahasan :
Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang-orang untuk kesejahteraan bersama.
A. UUD 1945 Pasal 33
B. UU Ketenagakerjaan
C. UU Perbankan
D. UU Pajak
Pembahasan :
Koperasi diatur dalam UUD 1945 Pasal 33.
A. Mencari keuntungan sebesar-besarnya
B. Mensejahterakan anggotanya
C. Menguasai pasar
D. Menjadi badan usaha terbesar
Pembahasan :
Tujuan koperasi adalah kesejahteraan anggota.
A. Keanggotaan wajib
B. Pembagian sisa hasil usaha berdasarkan modal
C. Keanggotaan sukarela dan terbuka
D. Keanggotaan tertutup
Pembahasan :
Prinsip koperasi: keanggotaan sukarela & terbuka.
A. Pemerintah sepenuhnya
B. Pinjaman bank
C. Simpanan anggota
D. Dana asing
Pembahasan :
Modal koperasi: simpanan pokok & wajib dari anggota.
A. Koperasi sekolah
B. Koperasi produksi
C. Koperasi simpan pinjam
D. Koperasi kredit
Pembahasan :
Koperasi sekolah biasanya menjual kebutuhan siswa (konsumsi).
A. Koperasi karyawan
B. Koperasi sekolah
C. Koperasi unit desa
D. Koperasi kredit
Pembahasan :
Koperasi kredit fokus pada simpan pinjam.
A. Pemerintah
B. Pengurus saja
C. Anggota koperasi
D. Bank
Pembahasan :
SHU dibagikan kepada anggota sesuai partisipasi.
A. Menciptakan monopoli
B. Menjadi badan usaha kapitalis
C. Meningkatkan kesejahteraan anggota
D. Mengurangi produksi barang
Pembahasan :
Koperasi meningkatkan kesejahteraan anggota & masyarakat.
A. Produksi
B. Kredit
C. Konsumsi
D. Asuransi
Pembahasan :
Koperasi sekolah menjual barang kebutuhan siswa (konsumsi).