Jul 08, 2025 | 13 views
A. Hak untuk memiliki sebuah karya seni.
B. Hak untuk menggunakan dan menyebarkan karya orang lain.
C. Hak untuk mendapatkan royalti dari karya yang diciptakan.
D. Hak untuk mengubah sebuah karya seni menjadi bentuk yang berbeda.
Pembahasan :
Hak cipta memberikan hak kepada pencipta karya untuk menggunakan dan menyebarkan karya tersebut, serta melindungi haknya untuk mendapatkan imbalan atas karya tersebut.
A. Pemerintah.
B. Orang yang membeli karya seni tersebut.
C. Pencipta karya tersebut.
D. Perusahaan yang memproduksi karya seni tersebut.
Pembahasan :
Hak cipta secara otomatis melekat pada pencipta karya, yaitu orang yang menciptakan karya tersebut.
A. Untuk menghindari masalah hukum.
B. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari karya sendiri.
C. Untuk melatih kreativitas.
D. Untuk menghindari persaingan bisnis.
Pembahasan :
Menghormati hak cipta penting untuk menghindari masalah hukum dan memastikan hak pencipta dilindungi.
A. Mengutip karya orang lain dalam tugas sekolah dengan menyebutkan sumbernya.
B. Menggunakan gambar dari internet tanpa izin.
C. Mencetak buku sendiri setelah membeli salinan.
D. Membuat interpretasi seni yang berbeda dari karya asli.
Pembahasan :
Menggunakan gambar dari internet tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta karena gambar tersebut dilindungi oleh hak cipta pemiliknya.
A. Membuat karya seni sendiri dengan ide yang baru.
B. Menulis karya orang lain tanpa memberikan keterangan sumber.
C. Menggunakan teknik melukis yang berbeda dari yang biasa digunakan.
D. Menyalin karya seni orang lain secara keseluruhan.
Pembahasan :
Plagiarisme adalah tindakan menyalin karya orang lain secara keseluruhan tanpa memberikan keterangan sumber.
A. Karya asli yang belum pernah dibuat.
B. Karya yang diubah atau dimodifikasi dari karya asli.
C. Karya yang diciptakan oleh orang lain tanpa izin.
D. Karya yang sudah dilindungi oleh hak cipta.
Pembahasan :
Karya turunan adalah karya yang diubah atau dimodifikasi dari karya asli, seperti menerjemahkan, mengadaptasi, atau membuat ilustrasi.
A. Hanya fotografer.
B. Hanya penulis.
C. Siapa saja yang menciptakan karya, baik visual, musik, maupun tulisan.
D. Hanya guru seni.
Pembahasan :
Hak cipta dapat diberikan kepada siapa saja yang menciptakan karya, tanpa memandang jenis karyanya.
A. Mengabaikan pelanggaran tersebut.
B. Menggunakan karya orang lain secara bebas.
C. Melaporkan ke pihak berwenang atau pengadilan.
D. Menawarkan karya sendiri kepada pelaku pelanggaran.
Pembahasan :
Jika merasa hak ciptanya dilanggar, pencipta dapat melaporkannya ke pihak berwenang atau pengadilan untuk mengambil tindakan hukum.
A. Sebuah lagu.
B. Sebuah buku.
C. Sebuah ide baru.
D. Sebuah lukisan.
Pembahasan :
Hak cipta melindungi ekspresi dari sebuah ide, bukan ide itu sendiri. Ide baru dapat menjadi dasar untuk menciptakan karya baru.
A. Menggunakan karya tersebut tanpa izin.
B. Membuat salinan karya tersebut.
C. Menanyakan kepada pemilik hak cipta atau meminta izin.
D. Menghapus karya tersebut.
Pembahasan :
Sebelum menggunakan karya seni yang terlihat seperti hasil karya orang lain, sebaiknya menanyakan kepada pemilik hak cipta atau meminta izin.